Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang tahun 2011. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam. "Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh RAG," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015). Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Johan mengatakan, diduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek tersebut. "Ini proyek APBN. Diduga ada penunjukan langsung," kata Johan.
Bupati Ruslan tersangka korupsi proyek dermaga
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang tahun 2011. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam. "Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh RAG," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015). Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Johan mengatakan, diduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek tersebut. "Ini proyek APBN. Diduga ada penunjukan langsung," kata Johan.