JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Morotai non aktif, Rusli Sibua dan pengacaranya Sahrin Hamid menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Akil Mochtar sebesar Rp 2,98 miliar. Penyuapan untuk memenangkan putusan permohonan keberatan hasil pemilu kepala daerah (pilkada) Kabupaten Maluku Utara pada 2011. "Pada 24 Mei 2011 terdakwa dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Morotai yang menetapkan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah kepada MK," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin dalam persidangan, Kamis (13/8). Dalam persidangan juga dijelaskan bila Akil menghubungi Sahrin Hamid untuk meminta Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar. Setelah adanya pertemuan antara Akil, Rusli dan Muchlis, tercapai kesepakatan bahwa Rusli bakal menyalurkan dana Rp 3 miliar.
Bupati Rusli kirimi uang Akil tiga kali
JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Morotai non aktif, Rusli Sibua dan pengacaranya Sahrin Hamid menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Akil Mochtar sebesar Rp 2,98 miliar. Penyuapan untuk memenangkan putusan permohonan keberatan hasil pemilu kepala daerah (pilkada) Kabupaten Maluku Utara pada 2011. "Pada 24 Mei 2011 terdakwa dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Morotai yang menetapkan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah kepada MK," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin dalam persidangan, Kamis (13/8). Dalam persidangan juga dijelaskan bila Akil menghubungi Sahrin Hamid untuk meminta Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar. Setelah adanya pertemuan antara Akil, Rusli dan Muchlis, tercapai kesepakatan bahwa Rusli bakal menyalurkan dana Rp 3 miliar.