Bupati Seruyan Kalteng PHK 12 PNS



Kuala Pembuang. Sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar aturan tentang disiplin pegawai.

"PNS yang diberhentikan itu sebagian besar karena indisipliner atau karena tidak masuk kerja melampaui ketentuan yang berlaku," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Jumat (26/2).

Orang nomor satu di "Bumi Gawi Hatantiring" ini menegaskan, belasan abdi negara tersebut layak diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.


Sikap indisipliner telah membuktikan bahwa PNS yang bersangkutan sudah tidak menghargai pekerjaannya sebagai abdi negara, dan itu berlangsung lama serta melanggar peraturan yang berlaku.

"Mereka diberhentikan karena tidak menghargai pekerjaan, selain ketidakhadiran kerja yang sudah melampaui aturan. Ya, apa boleh buat, mereka diberhentikan secara tidak hormat," katanya.

Selain 12 PNS yang diberhentikan, ada juga dua PNS lainnya yang diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah serta penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

"Ada juga pegawai yang sedang dalam proses pemberian sanksi, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan penundaan kenaikan pangkat. Kasusanya nyaris sama," katanya.

Ia mengharapkan, sanksi yang diberikan kepada sejumlah PNS tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya untuk memenuhi kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Sebagai abdi negara, tentu salah satunya adalah disiplin masuk kerja dan disiplin menyelesaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sebagai PNS.

"PNS terikat dengan peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan, dan PNS juga harus disiplin agar dapat melayani masyarakat dengan baik," katanya.

(Fahrian Adriannoor)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto