Kuala Pembuang. Sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar aturan tentang disiplin pegawai. "PNS yang diberhentikan itu sebagian besar karena indisipliner atau karena tidak masuk kerja melampaui ketentuan yang berlaku," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Jumat (26/2). Orang nomor satu di "Bumi Gawi Hatantiring" ini menegaskan, belasan abdi negara tersebut layak diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Bupati Seruyan Kalteng PHK 12 PNS
Kuala Pembuang. Sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar aturan tentang disiplin pegawai. "PNS yang diberhentikan itu sebagian besar karena indisipliner atau karena tidak masuk kerja melampaui ketentuan yang berlaku," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Jumat (26/2). Orang nomor satu di "Bumi Gawi Hatantiring" ini menegaskan, belasan abdi negara tersebut layak diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.