JAKARTA. Terdakwa dugaan korupsi dana Pemerintah Kabupaten Situbondo, Ismunarso dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain tuntutan kurungan, Bupati Situbondo ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta atau bila denda tak dipenuhi bisa diganti dengan hukuman penjara delapan bulan. Tuntutan dibacakan oleh jaksa Rachmat Supriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak hanya dua tuntutan tersebut, pria 58 tahun ini juga dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 1,001 miliar. Bila uang kerugian negara ini tak dilunasi oleh Ismunarso sampai sampai lebih dari sebulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka hukuman bui empat tahun pun siap ditambahkan. Tuntutan tim jaksa yang diketuai oleh Agus Salim tersebut mengacu pada pembuktian dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ismunarso diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Bupati Situbondo Dituntut 10 Tahun Bui
JAKARTA. Terdakwa dugaan korupsi dana Pemerintah Kabupaten Situbondo, Ismunarso dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain tuntutan kurungan, Bupati Situbondo ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta atau bila denda tak dipenuhi bisa diganti dengan hukuman penjara delapan bulan. Tuntutan dibacakan oleh jaksa Rachmat Supriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak hanya dua tuntutan tersebut, pria 58 tahun ini juga dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 1,001 miliar. Bila uang kerugian negara ini tak dilunasi oleh Ismunarso sampai sampai lebih dari sebulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka hukuman bui empat tahun pun siap ditambahkan. Tuntutan tim jaksa yang diketuai oleh Agus Salim tersebut mengacu pada pembuktian dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ismunarso diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain.