JAKARTA. Bupati Sumbawa Barat, Zulkifli Muhadli melarang pembuangan tailing atau limbah sisa pemisahan biji bahan tambah milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Teluk Senunu. Selain itu, Bupati juga melarang pendaratan sea plane milik PT Travira Air di perairan Teluk Benete. Keputusan tersebut tertera dalam surat bernomor 660/144/BLH-KSB/IV/2011 tertanggal 27 April 2011. Keputusan tersebut mulai berlaku 9 Mei 2011.Ketika dikonfirmasi, Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli membenarkan adanya keputusan tersebut. "Ya, benar," jawabnya lewat pesan singkat kepada KONTAN, Selasa (3/5). Zulkifli menyatakan, penghentian penempatan tailing PT NNT di Perairan Teluk Senunu didasarkan atas aspirasi masyarakat Sumbawa Barat dan berbagai elemen pemerhati lingkungan. Penempatan tailing di perairan Teluk Senunu Kabupaten Sumbawa Barat sangat merugikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Sumbawa barat. Sekedar informasi, PT NNT membuang 120.000 ton tailing di Teluk Senunu setiap hari, dan merugikan masyarakat sebesar Rp 1,2 miliar.Zulkifli tak menyangkal keputusan tersebut tidak terlepas dari tindakan pusat yang membeli sisa saham Newmont sebesar 7%, yang sampai saat ini belum dibayar dan keputusan tersebut menjadi langkah awal untuk menutup Newmont. Dia menyebut, keuptusan tersebut telah dikonfirmasi kepada DPRD Sumbawa Barat.
Bupati Sumbawa larang pembuangan limbah Newmont di Teluk Senunu
JAKARTA. Bupati Sumbawa Barat, Zulkifli Muhadli melarang pembuangan tailing atau limbah sisa pemisahan biji bahan tambah milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Teluk Senunu. Selain itu, Bupati juga melarang pendaratan sea plane milik PT Travira Air di perairan Teluk Benete. Keputusan tersebut tertera dalam surat bernomor 660/144/BLH-KSB/IV/2011 tertanggal 27 April 2011. Keputusan tersebut mulai berlaku 9 Mei 2011.Ketika dikonfirmasi, Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli membenarkan adanya keputusan tersebut. "Ya, benar," jawabnya lewat pesan singkat kepada KONTAN, Selasa (3/5). Zulkifli menyatakan, penghentian penempatan tailing PT NNT di Perairan Teluk Senunu didasarkan atas aspirasi masyarakat Sumbawa Barat dan berbagai elemen pemerhati lingkungan. Penempatan tailing di perairan Teluk Senunu Kabupaten Sumbawa Barat sangat merugikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Sumbawa barat. Sekedar informasi, PT NNT membuang 120.000 ton tailing di Teluk Senunu setiap hari, dan merugikan masyarakat sebesar Rp 1,2 miliar.Zulkifli tak menyangkal keputusan tersebut tidak terlepas dari tindakan pusat yang membeli sisa saham Newmont sebesar 7%, yang sampai saat ini belum dibayar dan keputusan tersebut menjadi langkah awal untuk menutup Newmont. Dia menyebut, keuptusan tersebut telah dikonfirmasi kepada DPRD Sumbawa Barat.