KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggunakan uang hasil memeras organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membeli beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton hingga sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). “Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek ya tentunya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026). Empat pasang sepatu merek LV milik Gatut telah disita dan ikut dipamerkan dalam ruang konferensi pers bersama dengan barang bukti yang telah disita.
Hingga ditangkap KPK pada Jumat (10/4/2026), Gatut sudah mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,7 miliar.
Baca Juga: OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Uang Tunai Rp 335,4 Juta dan Sepatu Louis Vuitton Pada periode pemerasan terjadi, dari Desember 2025 hingga awal April 2026, Gatut sudah menggunakan sejumlah uang ini untuk membayar sejumlah keperluannya. “Kemudian (uang hasil pemerasan digunakan sebagai) pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” imbuh Asep. Hal ini dirasa janggal mengingat setiap bupati sudah memiliki anggaran atau dana operasional. Selain itu, uang hasil pemerasan OPD juga digunakan menjadi THR bagi para forkopimda. “Uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara Yoga, ajudan Gatut,” kata Asep. KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya secara melawan hukum. “KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026). Asep mengatakan, Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang. Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya. Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD. Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta. Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.
Gatut dan Yoga langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Mereka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Transaksi Local Currency Melonjak 163%, Pemerintah Kurangi Ketergantungan Dolar AS Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/12/06102871/bupati-tulungagung-pakai-uang-hasil-peras-opd-untuk-beli-sepatu-lv-hingga?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News