KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan pengurus Ketua Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Indonesia dengan Presiden, 26 Oktober 2017 lalu, Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan aturan baru dalam audit pajak, yaitu agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah atau terdaftar untuk tidak perlu Iagi diperiksa oleh auditor pajak. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono mengatakan, ide ini bermula dari adanya upaya penegakan hukum menggunakan bukti permulaan (buper) yang dirasa memberatkan dunia usaha lantaran tidak semua yang dibuper tersebut sengaja tidak patuh. Menurut Herman, buper ini seharusnya tidak dilakukan apabila perusahaan itu sudah diaudit oleh akuntan publik.
Buper bikin resah, ini permintaan Kadin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan pengurus Ketua Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Indonesia dengan Presiden, 26 Oktober 2017 lalu, Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan aturan baru dalam audit pajak, yaitu agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah atau terdaftar untuk tidak perlu Iagi diperiksa oleh auditor pajak. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono mengatakan, ide ini bermula dari adanya upaya penegakan hukum menggunakan bukti permulaan (buper) yang dirasa memberatkan dunia usaha lantaran tidak semua yang dibuper tersebut sengaja tidak patuh. Menurut Herman, buper ini seharusnya tidak dilakukan apabila perusahaan itu sudah diaudit oleh akuntan publik.