Burhanuddin Abdullah Menyesal Percaya Oey



JAKARTA. Penyesalan memang selalu datang terlambat. Pepatah itu bergema di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada sidang kasus aliran dana Yayasan Pendidikan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia (BI) terungkap penyesalan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

Penyesalan ini karena Burhan merasa percaya saja dengan para deputinya pada masa awal menjabat sebagai Gubernur BI. Padahal, waktu itu, dia mengaku belum begitu tahu perkembangan yang terjadi di BI.

Khususnya, menyikapi laporan dari Deputi Gubernur Bun Bunan Hutapea yang membawahi keuangan internal BI dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. "Kenapa saya percaya dengan penjelasan Oey?" sesal Burhan, Rabu (24/9).


Burhan keukeuh mengaku tidak tahu adanya bantuan hukum dari BI kepada beberapa mantan pejabat tinggi BI. "Saya tidak tahu Rusli menyerahkan anggaran untuk diseminasi Undang-undang BI dan penyelesaian BLBI ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Burhan.

Sebelumnya, Burhan mengungkap kronologis Rapat Dewan Gubernur (RDG) 03 Juni 2003. Saat itu terjadi kesepakatan antara Gubernur BI Anwar Nasution, Menteri Keuangan Prijadi, dan Menteri Perekonomian Rizal Ramli tentang penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Posisi Anwar adalah sebagai pemimpin rapat menggantikan Gubernur BI Sjahril Sabirin yang waktu itu berada di dalam tahanan. Sedang Burhan adalah Deputi Gubernur BI. "Masalah BLBI jadi berlarut-larut karena baik pemerintah maupun BI merasa keberatan menanggung beban BLBI," ujar Burhan.

Akhirnya, rapat itu menyepakati adanya burden sharing dana penanggulangan masalah BLBI. BI menanggung Rp 24,5 miliar. Sisanya, dari total Rp 144,5 miliar, menjadi tanggungan pemerintah. Burhan mengatakan jika BI menanggung BLBI lebih banyak, maka BI akan kekurangan modal. "Inilah yang memicu wacana amandemen UU BI," kata Burhan.

Konsekuensi lain dari hasil rapat itu adalah semua anggota Dewan Gubernur BI harus mundur. Saat itu, ungkap Burhan, semua anggota Dewan Gubernur sepakat. Hasil rapat ini rencananya akan disampaikan kepada DPR. Namun ternyata DPR tidak merespons usulan tersebut.

Dua hari setelah itu, Presiden Abdurrahman Wahid mencalonkan Anwar Nasution  sebagai Gubernur BI. "Pencalonan itulah yang menjadi unsur politis dan memicu amandemen UU BI berlarut-larut sampai 2003," terang Burhan.

Makanya, ketika Burhan terpilih sebagai Gubernur BI pada Mei 2003, agenda penyelesaian BLBI dan UU BI menjadi fokus utama selain bantuan hukum kepada para mantan pejabat tinggi BI yang terkena kasus hukum. "RDG itu untuk cari alternatif penyelesaian. Bukan untuk tetapkan nominal Rp 100 miliar," tegas Burhan.Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test