Burhanudin: Kuasa hukum Ahok lakukan intimidasi



JAKARTA. Dalam lanjutan sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi Muhammad Burhanudin menyebut, kuasa hukum terdakwa berusaha melakukan intimidasi. Penekanan dilakukan lewat upaya dan pernyataan akan melaporkan ke kepolisian terkait kesaksian palsu.

"Keterangan kita sebagai saksi dilindungi undang-undang. Itu kan semacam pressure saja. Semacam intimidasi," ujar Burhanudin, Selasa (10/1). Burhanudin menjadi saksi ketiga yang dihadirkan dalam sidang Selasa (10/1).

Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Humprey S. Djemat menyatakan, Burhanudin kerap melontarkan keterangan yang meragukan. Humprey bahkan menyatakan keterangan itu hanya rekaan. Timnya pun berniat melaporkan Burhanudin ke kepolisian pada Rabu (11/1).


Humprey menyinggung soal keterangan Burhanuddin yang menyebut Ahok berusaha kampanye di Kepulauan Seribu. Padahal, menurut Humprey, tidak ada kata-kata Ahok yang mengajak pendengar untuk memilih. "Bahkan Pak Ahok bilangnya 'jangan pilih saya'," tuturnya.

Sementara, kuasa hukum Ahok lainnya, Fifi Lety Indra menyatakan, di berkas acara pemeriksaan (BAP) Burhanudin terdapat 24 kata yang sama persis dengan keterangan BAP dari Gus Joy. Fifi menduga, pelaporan soal kasus ini sudah dirancang, padahal baik Gus Joy maupun Burhanudi mengaku tidak saling kenal.

Terkait tudingan tersebut, Burhanudin bilang, hal itu terjadi lantaran penyidik melakukan salin-tempel (copy paste). "Mengenai Gus Joy sih saya enggak kenal. Tapi, intinya BAP kan bukan kita yang buat. Penyidik yang buat. Mungkin salah satunya ada copy paste," kata Burhanudin.

Selain itu, Burhanudin menilai, keterangan di persidangan bobotnya lebih dibanding BAP. "BAP bisa kita ingkari, kita ubah. Karena yang dinilai di persidangan tadi," imbuhnya.

Burhanudin diketahui berprofesi sebagai advokat. Ia pernah menjadi pengacara Putu Sudiartana, anggota DPR dari Partai Demokrat yang terkena operasi tangkap tangan KPK dalam kasus suap.

Muhammad Buharnudin melaporkan Ahok, Jumat (7/10), dengan LP nomor: LP/1015/X/2016/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa YouTube. Ia melaporkan Ahok dengan sangkaan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini