Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono beritikad membayar jumlah kerugian negara akibat perbuatannya. Namun, Samadikun minta keringanan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut keluarga dari Samadikun telah meminta alternatif pembayaran uang pengganti dengan cara mencicil. "Mereka sudah siap bayar selama empat tahun, dengan rumah dan tanah tetap menjadi jaminan," kata Arminsyah, Rabu (11/5/2016). Menurut Jampidsus, keluarga dari Samadikun berencana mencicil uang pengganti sebesar Rp 42 miliar tiap tahunnya selama empat tahun.
Buron BLBI Samadikun ingin cicil kerugian negara
Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono beritikad membayar jumlah kerugian negara akibat perbuatannya. Namun, Samadikun minta keringanan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut keluarga dari Samadikun telah meminta alternatif pembayaran uang pengganti dengan cara mencicil. "Mereka sudah siap bayar selama empat tahun, dengan rumah dan tanah tetap menjadi jaminan," kata Arminsyah, Rabu (11/5/2016). Menurut Jampidsus, keluarga dari Samadikun berencana mencicil uang pengganti sebesar Rp 42 miliar tiap tahunnya selama empat tahun.