JAKARTA. Tim Pemburu Koruptor hingga saat ini belum bisa memastikan terpidana kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi masuk kembali dalam daftar buronan internasional atau red notice interpol. Ketua tim pemburu koruptor yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengungkapkan pihaknya masih menjajaki hal tersebut melalui interpol Indonesia. "Interpol Indonesia sudah mengirim surat terkait dengan penundaan red noticenya itu. Mudah-mudahan saja itu dicabut kembali sehingga yang bersangkutan kembali masuk dalam red notice interpol," ujar Andhi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014). Dikatakan dia, sebelumnya ada kabar bila pembekuan red notice terhadap Rafat sudah dicabut, tetapi hal tersebut belum dipastikan.
Buronan Century belum pasti masuk daftar interpol
JAKARTA. Tim Pemburu Koruptor hingga saat ini belum bisa memastikan terpidana kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi masuk kembali dalam daftar buronan internasional atau red notice interpol. Ketua tim pemburu koruptor yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengungkapkan pihaknya masih menjajaki hal tersebut melalui interpol Indonesia. "Interpol Indonesia sudah mengirim surat terkait dengan penundaan red noticenya itu. Mudah-mudahan saja itu dicabut kembali sehingga yang bersangkutan kembali masuk dalam red notice interpol," ujar Andhi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014). Dikatakan dia, sebelumnya ada kabar bila pembekuan red notice terhadap Rafat sudah dicabut, tetapi hal tersebut belum dipastikan.