BANTEN. Buronan kasus korupsi dana Bank Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), Sherny Konjongian, akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 08.10 WIB tadi pagi menggunakan pesawat garuda Indonesia. Sherny tiba didampingi pihak Imigrasi Amerika Serikat (AS) beserta bagian Imigrasi Indonesia. Setelah menginjakkan kakinya di Indonesia, Sherny langsung dilarikan oleh pihak Imigrasi dan dibawa ke Kejaksaan Agung. Disana dia ia diserahkan ke pihak Kejagung untuk segera dieksekusi. Saat datang ke Indonesia, Sherny tampak memakai pakaian serba hitam, dan berkacamata hitam. Sayangnya, pihak Kejaksaan Agung berusaha menghindari kerumunan wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak imigrasi, maupun dari pihak Kejagung Agung soal kepulangan terpidana 20 tahun penjara ini. Sebelumnya, ia berhasil ditangkap interpol di San Francisco, AS. Sherny diputus bersalah dengan 20 hukuman tahun penjara dalam sidang in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2002. Ia merupakan, terpidana kasus korupsi dan perbankan terjadi di Bank BHS tahun 1992-1996. Kasus korupsi yang dilakukan Sherny tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,950 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Buronan kasus BLBI tiba di Kejaksaan Agung
BANTEN. Buronan kasus korupsi dana Bank Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), Sherny Konjongian, akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 08.10 WIB tadi pagi menggunakan pesawat garuda Indonesia. Sherny tiba didampingi pihak Imigrasi Amerika Serikat (AS) beserta bagian Imigrasi Indonesia. Setelah menginjakkan kakinya di Indonesia, Sherny langsung dilarikan oleh pihak Imigrasi dan dibawa ke Kejaksaan Agung. Disana dia ia diserahkan ke pihak Kejagung untuk segera dieksekusi. Saat datang ke Indonesia, Sherny tampak memakai pakaian serba hitam, dan berkacamata hitam. Sayangnya, pihak Kejaksaan Agung berusaha menghindari kerumunan wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak imigrasi, maupun dari pihak Kejagung Agung soal kepulangan terpidana 20 tahun penjara ini. Sebelumnya, ia berhasil ditangkap interpol di San Francisco, AS. Sherny diputus bersalah dengan 20 hukuman tahun penjara dalam sidang in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2002. Ia merupakan, terpidana kasus korupsi dan perbankan terjadi di Bank BHS tahun 1992-1996. Kasus korupsi yang dilakukan Sherny tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,950 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News