KONTAN.CO.ID - Jakarta. Buronan pembobolan Bank BNI / PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM berhasil melakukan ekstradisi terhadap buronan pembobol Bank BNI dari Serbia. Bagaimana cerita kasus pembobolan Bank BNI ini terjadi? Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Baca Juga: Jejak pembobol Rp 1,7 triliun BNI, ini detil kasus lengkap dan mereka yang terlibat
Buronan pembobolan Bank BNI diekstradisi dari Serbia, ini penjelasan kasusnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Buronan pembobolan Bank BNI / PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM berhasil melakukan ekstradisi terhadap buronan pembobol Bank BNI dari Serbia. Bagaimana cerita kasus pembobolan Bank BNI ini terjadi? Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Baca Juga: Jejak pembobol Rp 1,7 triliun BNI, ini detil kasus lengkap dan mereka yang terlibat