KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan bursa aset kripto kini telah memasuki babak baru. Bursa yang diwacanakan akan terbentuk pada akhir tahun ini nantinya akan mengoptimalkan bursa yang sudah ada, ketimbang membuat bursa baru khusus aset kripto. Menurut sumber Kontan.co.id yang mengetahui seputar pembentukan bursa kripto, jika harus membentuk bursa baru khusus kripto, maka akan cukup sulit. Hal ini lantaran diperlukan adanya payung Undang-Undang. Artinya harus disiapkan juga Rancangan Undang-Undangnya (RUU) untuk kemudian dibawa ke DPR. “Membuat payung hukum UU dan uji materi ke DPR kan membutuhkan waktu yang lama, sehingga wacana untuk membuat bursa khusus aset kripto dalam waktu dekat ini batal,” kata sumber tersebut, Selasa (7/9).
Menurutnya, jauh akan lebih mudah ketika aset kripto diperdagangkan sebagai produk komoditas di bursa komoditas berjangka yang sudah ada. Dengan demikian, perdagangan aset kripto tetap bisa diawasi oleh bursa berjangka tersebut sehingga tidak perlu membuat bursa khusus.
Baca Juga: Singapura perintahkan bursa kripto Binance setop beroperasi Sebelum ini, terdapat dua pihak yang sudah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa kripto, yakni Digital Futures Exchange (DFX) dan Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX). Menilik perkembangan tersebut, ada kemungkinan bursa mata uang kripto akan diintegrasikan ke dalam ICDX. Research & Development Manager ICDX Jericho Biere mengatakan, sampai saat ini, ICDX masih dalam tahap review oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ia menjelaskan, jika ICDX terpilih sebagai bursa aset kripto, nantinya akan berfungsi sebagai pihak yang menerima laporan dari pedagang aset kripto. Serta menjadi pihak yang turut mengawasi perdagangan aset kripto di dalam negeri. “Sejak awal berdiri pada 2009, ICDX merupakan bursa berjangka, di mana untuk bursa khusus aset kripto sesuai dengan peraturan Bappebti dapat memanfaatkan bursa berjangka yang ada. Dalam peraturan teknis perdagangan aset kripto di Indonesia, Bappebti mensyaratkan bursa berjangka dan lembaga kliring harus memiliki sistem pelaporan dan pengawasan yang mumpuni atas perdagangan aset kripto,” kata Jericho kepada Kontan.co.id, Selasa (7/9). Lebih lanjut, Jericho mengakui keberadaan bursa kripto dan lembaga kliring aset kripto sangat penting untuk industri aset kripto. Pasalnya, bursa kripto akan turut aktif mengawasi perdagangan aset kripto, mengawasi perpindahan dana dan aset kripto antar pedagang aset kripto maupun antar nasabah. Ia bilang, berkaca dari luar negeri, sudah banyak kasus di mana pedagang aset kripto mengalami kegagalan dalam menciptakan perdagangan yang aman bagi nasabah. Hal ini akibat tidak ada pihak lain (dalam hal ini regulator) yang turut serta mengawasi. Oleh sebab itu, Jericho menegaskan pentingnya keberadaan bursa aset kripto di dalam negeri. Saat dikonfirmasi, Kepala Bappebti Wisnu Wardhana hanya menegaskan proses pembentukan bursa aset kripto masih berjalan. “Masih tetap jalan,” tuturnya, kemarin.
Wisnu juga memastikan, rencana peluncuran bursa mata uang kripto di akhir tahun ini masih on-track. Sementara pemilihan siapa yang akan ditunjuk menjadi penyelenggara masih dalam proses. Dari sisi broker aset kripto, CEO Triv.co.id Gabriel Rey mengaku perlu adanya keberadaan bursa aset kripto di Indonesia. Ia bahkan berharap, bursa kripto tersebut dapat segera terwujud karena akan membuat aset kripto seperti Bitcoin makin jelas posisinya karena diakui negara, tidak abu-abu lagi. Tak hanya itu, pelaporan data juga akan tersentralisasi yang artinya akan membuat fungsi pengawasan jadi lebih mudah. “Kami terakhir mendapat update dari Bappebti pada bulan lalu bahwa bursa kripto ini masih on progress, tapi memang tidak diberitahukan seperti apa detail progressnya. Hanya saja, Pak Menteri Perdagangan kan sudah bilang akan rampung di akhir tahun, jadi kami percaya bursa kripto akan terwujud pada akhir tahun nanti,” imbuh Gabriel.
Baca Juga: Bitcoin jadi alat pembayaran sah di El Savador, IMF dan World khawatir Editor: Khomarul Hidayat