KONTAN.CO.ID - Bursa saham Asia-Pasifik menguat pada Kamis (29/5) pagi setelah pengadilan federal Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui wewenangnya saat memberlakukan tarif “resiprokal” terhadap lebih dari 180 negara dan wilayah pada April lalu. Putusan pengadilan tersebut menenangkan kekhawatiran pelaku pasar atas potensi eskalasi perang dagang, mendorong kenaikan di bursa-bursa utama kawasan. Baca Juga: Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang Konstitusi
Bursa Asia-Pasifik Menguat Kamis (29/5), Usai Pengadilan AS Blokir Tarif Trump
KONTAN.CO.ID - Bursa saham Asia-Pasifik menguat pada Kamis (29/5) pagi setelah pengadilan federal Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui wewenangnya saat memberlakukan tarif “resiprokal” terhadap lebih dari 180 negara dan wilayah pada April lalu. Putusan pengadilan tersebut menenangkan kekhawatiran pelaku pasar atas potensi eskalasi perang dagang, mendorong kenaikan di bursa-bursa utama kawasan. Baca Juga: Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang Konstitusi