JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memanggil manajemen PT Katarina Utama Tbk (RINA). Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan tentang adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana initial public offering (IPO). "Kami akan memanggil manajemen RINA pekan ini, kami sudah kirimkan suratnya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito. Menurut Eddy, jika RINA benar-benar menyalahi aturan maka ia akan melimpahkan kasus ini kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, sebetulnya BEI bisa melakukan penghapusan saham RINA ini dari bursa. Namun, Eddy bilang ia tetap harus bersikap hati-hati untuk melakukan delisting terhadap setiap emiten di bursa. "Hal ini tidak bisa sembarangan," ucapnya. Dalam Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa memungkinkan otoritas bursa untuk melakukan delisting terhadap perdagangan saham RINA. Dalam aturan tersebut, suatu saham bisa didelisting jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum. Sekedar mengingatkan, RINA diduga menyalahgunakan Rp 28,971 miliar dari total dana IPO. Di antaranya, untuk pembelian mobil operasional dan pembukaan kantor cabang fiktif. Tudingan memperkaya diri juga ditudingkan kepada para direksinya. Tudingannya, setelah IPO, gaji direksi naik dari Rp 75 juta jadi Rp 100 juta sebulan. Itu sebabnya, beban umum dan administrasi di 2009 melonjak 157% menjadi Rp 10,9 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bursa bisa delisting RINA
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memanggil manajemen PT Katarina Utama Tbk (RINA). Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan tentang adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana initial public offering (IPO). "Kami akan memanggil manajemen RINA pekan ini, kami sudah kirimkan suratnya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito. Menurut Eddy, jika RINA benar-benar menyalahi aturan maka ia akan melimpahkan kasus ini kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, sebetulnya BEI bisa melakukan penghapusan saham RINA ini dari bursa. Namun, Eddy bilang ia tetap harus bersikap hati-hati untuk melakukan delisting terhadap setiap emiten di bursa. "Hal ini tidak bisa sembarangan," ucapnya. Dalam Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa memungkinkan otoritas bursa untuk melakukan delisting terhadap perdagangan saham RINA. Dalam aturan tersebut, suatu saham bisa didelisting jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum. Sekedar mengingatkan, RINA diduga menyalahgunakan Rp 28,971 miliar dari total dana IPO. Di antaranya, untuk pembelian mobil operasional dan pembukaan kantor cabang fiktif. Tudingan memperkaya diri juga ditudingkan kepada para direksinya. Tudingannya, setelah IPO, gaji direksi naik dari Rp 75 juta jadi Rp 100 juta sebulan. Itu sebabnya, beban umum dan administrasi di 2009 melonjak 157% menjadi Rp 10,9 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News