JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS). Dalam surat pengumuman Peng-UPT-0001/BEI.PP2/01-2016 yang dirilis dalam keterbukaan hari ini Kamis (28/1), BEI mencabut suspensi perdagangan saham KARW. "Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan efek pada hari Jumat, 29 januari 2016," ujar Kristian S Manullang, Kepala Penilaia Perusahaan II BEI dan Eko Siswanto, Kadiv Operasional Perdagangan. Otoritas bursa pada tanggal 4 Mei 2015, melalui surat pengumuman No: Peng-SPT-00006/BEI.PG2/05-2015 tertangggal 4 Mei 2015, telah memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan AIMS.
Bursa cabut suspensi saham AIMS
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS). Dalam surat pengumuman Peng-UPT-0001/BEI.PP2/01-2016 yang dirilis dalam keterbukaan hari ini Kamis (28/1), BEI mencabut suspensi perdagangan saham KARW. "Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan efek pada hari Jumat, 29 januari 2016," ujar Kristian S Manullang, Kepala Penilaia Perusahaan II BEI dan Eko Siswanto, Kadiv Operasional Perdagangan. Otoritas bursa pada tanggal 4 Mei 2015, melalui surat pengumuman No: Peng-SPT-00006/BEI.PG2/05-2015 tertangggal 4 Mei 2015, telah memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan AIMS.