Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah jadwal perdagangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merumuskan sejumlah perubahan pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Berdasarkan dokumen matriks tanggapan pelaku pasar dari konsep perubahan peraturan tersebut, ada sejumlah konsep perubahan peraturan yang diusulkan, misalnya saja ketentuan umum perdagangan dan waktu perdagangan.

Nah, ada beberapa poin yang dibahas dalam konsep waktu perdagangan di pasar reguler. Untuk sesi pra-pembukaan Senin hingga Kamis, ada konsep perubahan aturan terkait penyesuaian klausa dari pukul 08.45.00 hingga 08.55.00 menjadi pukul 08.45.00 sampai 08.59.00. Ini nantinya akan digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.

Kedua, ada penyesuaian klausa dari sebelumnya pukul 08.55.01 hingga 08.59.59 Jakarta Automated Trading System (JATS) menjadi 08.59.01 sampai 08.59.59 JATS untuk melakukan proses pembentukan harga pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga pembukaan.

Baca Juga: Wall Street menguat, kinerja emiten S&P 500 lebih baik daripada prediksi

Pada sesi I tidak ada perubahan waktu perdagangan yang mana masih tetap pada pukul 09.00.00 sampai 12.00.00 seperti aturan yang sebelumnya untuk perdagangan Senin hingga Kamis. Hanya saja BEI menghapus kalimat berdasarkan price dan time priority dari poin ketentuan itu.

Sesuai dengan aturan sebelumnya, pada sesi II juga tak berubah yaitu pada pukul 13.30.00 hingga 15.49.00. Sementara itu, dalam ketentuan sesi pra-penutupan masih pada pukul 15.50.00 hingga 16.00.00. BEI menjelaskan dengan ketentuan JATS akan melakukan waktu penutupan secara acak pada pukul 15.58.00 sampai dengan 16.00.00.

Kemudian untuk waktu perdagangan sesi pasca penutupan ada penyesuaian klausa dari sebelumnya pukul 16.05.00 sampai 16.15.00 menjadi 16.01.00 sampai dengan pukul 16.15.00. Waktu tersebut digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli pada harga penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan.

Baca Juga: Indeks LQ45 bakal rebalancing, MDKA, MIKA, dan TINS diramal bakal jadi anggota baru

Sementara untuk perdagangan Jumat, waktu perdagangan masih tetap sama yakni pada pukul 08.45.00 sampai 08.55.00 untuk sesi pra pembukaan, selanjutnya pukul 08.55.01-08.59.59 JATS untuk melakukan proses pembentukan harga pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga pembukaan.

Sesi I pada Jumat pukul 09.00.00 sampai dengan 11.30.00 digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli. Untuk waktu perdagangan sesi II tetap pukul 14.00.00 sampai 15.49.00, dan sesi pra-penutupan tetap pada pukul 15.50.00 sampai 16.00.00 dengan ketentuan JATS akan melakukan penutupan secara acak pada 15.58.00-16.00.00.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, nantinya peraturan yang telah diubah ini akan diterapkan pada kuartal terakhir tahun ini. "Peraturan ini diharapkan bisa diterapkan pada kuartal IV 2020," ujarnya ketika dihubungi Kontan, Rabu (22/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati