KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghentikan sementara perdagangan atau supensi 12 emiten yang melebihi batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF). Adapun batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 jatuh pada 15 Juli 2022 yang lalu. Menurut ketentuan VIII.4.2 BEI Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, tertulis bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.
Bursa Efek Indonesia (BEI) Suspensi 12 Saham Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghentikan sementara perdagangan atau supensi 12 emiten yang melebihi batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF). Adapun batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 jatuh pada 15 Juli 2022 yang lalu. Menurut ketentuan VIII.4.2 BEI Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, tertulis bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.