Bursa Efek Indonesia (BEI) Suspensi 12 Saham Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghentikan sementara perdagangan atau supensi 12 emiten yang melebihi batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF). 

Adapun batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 jatuh pada 15 Juli 2022 yang lalu. 

Menurut ketentuan VIII.4.2  BEI Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat,  tertulis bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.


Sementara itu, mengacu butir II.3 3 peraturan bursa nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Baca Juga: Suspensi Saham Capai 24 Bulan, Begini Upaya Cowell (COWL) Hindari Delisting

"Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," jelas Kepala Divisi PP1 Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi PP2 Vera Florida, dan Kepala Divisi PP3 Goklas Tambunan dalam pengumuman bursa, Senin (18/7). 

Adapun 12 saham yang dimaksud adalah: 

1. BAPI PT Bhakti Agung Propertindo Tbk 

2. BTEL PT Bakrie Telecom Tbk 

3. CSMI PT Cipta Selera Murni Tbk 

4. DPUM PT Dua Putra Utama Makmur Tbk

5. GAMA PT Aksara Global Development Tbk 

6. HDTX PT Panasia Indo Resources Tbk 

7. KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk

8. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk

9. MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk 

10. MINA PT Sanurhasta Mitra Tbk 

11. MIRA PT Mitra International Resources Tbk 

12. RONY PT Aesler Grup Internasional Tbk

Baca Juga: Emiten yang Telat Rilis Laporan Keuangan Perlu Diwaspadai, Sahamnya Lebih Berisiko

Dari 12 saham di atas, beberapa saham memang sudah dalam status suspensi seperti BTEL, DPUM, HDTX, KPAS, LCGP, RONY. Oleh karenanya, bursa akan tetap memberlakukan suspensi untuk enam saham itu.

Sementara untuk saham-saham yang masih aktif diperdagangkan seperti BAPI, CSMI, GAMA, MAGP, MINA, dan MIRA, bursa melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Juli 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli