KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek 26 perusahaan tercatat, Senin (31/8). Perdagangan efek dihentikan baik di pasar reguler maupun pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tertanggal 31 Agustus 2020. Mengutip pengumuman BEI tertanggal Senin (31/8), suspensi dilakukan karena dua puluh perusahaan tercatat ini belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2020 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. Baca Juga: Perkuat bisnis hilir, Japfa (JPFA) akuisisi So Good Food senilai Rp 1,21 triliun
Bursa Efek Indonesia (BEI) suspensi puluhan saham hari ini, ada apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek 26 perusahaan tercatat, Senin (31/8). Perdagangan efek dihentikan baik di pasar reguler maupun pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tertanggal 31 Agustus 2020. Mengutip pengumuman BEI tertanggal Senin (31/8), suspensi dilakukan karena dua puluh perusahaan tercatat ini belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2020 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. Baca Juga: Perkuat bisnis hilir, Japfa (JPFA) akuisisi So Good Food senilai Rp 1,21 triliun