Bursa Efek Indonesia Siap Buka Suspensi Saham Garuda Indonesia (GIAA), Ini Syaratnya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) belum kunjung membuka suspensi perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa Efek Indonesia akan membuka gembok saham GIAA setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajiban penyebab suspensi efek.

Salah satunya jika perjanjian perdamaian GIAA telah berkekuatan hukum tetap.


Baca Juga: Garuda (GIAA) Meneken Pembiayaan Bagi Hasil Rp 750 Miliar

"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek perseroan dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap (telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung)," kata Nyoman kepada wartawan, Jumat (30/9).

Selain itu, Nyoman mengatakan GIAA harus memenuhi seluruh kewajiban penyebab suspensi efek, misalnya pelaksanaan Public Expose insidentil.

Dalam keterbukaan informasi pada 11 Agustus 2022 juga telah dijelaskan bahwa rencana rights issue GIAA baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap Permohonan Kasasi.

Baca Juga: Simak Strategi Garuda Indonesia (GIAA) dalam Memulihkan Kinerja

"Sampai dengan saat ini belum terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ujar Nyoman.

Sebagai informasi, penghentian sementara saham GIAA sudah dilakukan sejak 18 Juni 2021 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli