KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atawa suspen perdagangan efek pada PT Nipress Tbk (NIPS) sejak sesi I perdagangan efek Rabu (19/2). Suspensi dikenakan hingga pengumuman lebih lanjut. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, penghentian ini sehubungan dengan adanya keraguan terkait keberlanjutan usaha atau going concern NIPS. Mengingat Nipress diindikasikan melakukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal keterbukaan terkait informasi tersebut belum disampaikan oleh perusahaan.
Bursa hentikan sementara perdagangan saham Nipress (NIPS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atawa suspen perdagangan efek pada PT Nipress Tbk (NIPS) sejak sesi I perdagangan efek Rabu (19/2). Suspensi dikenakan hingga pengumuman lebih lanjut. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, penghentian ini sehubungan dengan adanya keraguan terkait keberlanjutan usaha atau going concern NIPS. Mengingat Nipress diindikasikan melakukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal keterbukaan terkait informasi tersebut belum disampaikan oleh perusahaan.