KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT HK Metals Utama Tbk (HKMU). Saham emiten produsen baja ini telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 3 Juli 2025. Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai Perusahaan Terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Bursa Ingatkan Potensi Delisting Emiten Baja Ricky Harun (HKMU)
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT HK Metals Utama Tbk (HKMU). Saham emiten produsen baja ini telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 3 Juli 2025. Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai Perusahaan Terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.