Bursa Kripto Berdiri, Pemain Kripto Ingatkan Biaya Transaksi Jangan Ketinggian



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bursa kripto akhirnya hadir di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mendirikan bursa kripto.

CEO Triv Gabriel Rey mengatakan pembentukan bursa kripto akan membuat aset kripto semakin legal di indonesia.

"Namun yang perlu diperhatikan, jangan sampai biaya bursa terlampau tinggi sehingga akhirnya biaya trading exchange lokal lebih mahal dari exchange luar dan menyebabkan ketimpangan secara kompetisi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (21/7).


Gabriel mengatakan, dari bursa kripto akan ada biaya transaksi. Namun, belum diketahui pasti berapa besar biayanya, tetapi perkiraannya berkisar 0,01%-0,09%.

"Tentu jika besar, biaya tersebut akan dibebankan ulang kepada nasabah," katanya.

Baca Juga: Bappebti Menyebut, Perkembangan Perdagangan Aset Kripto Masih Menjanjikan

Apalagi volume transaksi kripto di Indonesia masih cenderung kecil sehingga belum memiliki kemampuan untuk menggerakan pasar kripto global. Ia melihat volume transaksi di seluruh pasar internasional hanya berkisar 3%-5% dari volume total pasar kripto.

Di sisi lain, dampak pembentukan bursa karbon juga tidak akan mempengaruhi perdagangan. Menurut Gabriel, investor tidak akan terlalu merasakan perubahan transaksi dari peraturan ini lantaran perdagangan tetap akan dipegang oleh pedagang lokal.

Secara umum, katalis harga kripto masih berasal dari bitcoin halving. Selain itu juga apabila disetujuinya Bitcoin ETF para raksasa seperti Blackrock, Fidelity, dan lainnya yang diperkirakan akan menyebabkan perputaran uang dari pasar akan masuk ke bitcoin secara deras.

Gabriel menyarankan, dalam jangka menengah ini menjauhi altcoin termasuk ETH dan hanya fokus DCA  atau berinvestasi pada bitcoin.

"Karena ketidakpastian hukum dan juga yang akan disetujui adalah bitcoin ETF bukan ETH ETF," imbuhnya.

Baca Juga: Bursa Berjangka Kripto Diluncurkan, Indodax Harap Ekosistem Bertumbuh Positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat