KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) resmi menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, (30/7). Peresmian ini dilakukan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor OJK. Menurut Chief of Compliance Officer (CCO) bursa aset kripto Reku, Robby, proses transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK berjalan kooperatif.
Bursa Kripto Menilai Transisi Pengawasan Perdagangan Kripto ke OJK Berjalan Lancar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) resmi menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, (30/7). Peresmian ini dilakukan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor OJK. Menurut Chief of Compliance Officer (CCO) bursa aset kripto Reku, Robby, proses transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK berjalan kooperatif.
TAG: