KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan aturan turunan untuk penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Indonesia. Targetnya, bursa tersebut bakal mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bilang, itu sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya saat ini masih menyelesaikan ketentuan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bursa Mineral & Komoditas Mulai Beroperasi 1 Januari 2027, OJK Siapkan Aturan Turunan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan aturan turunan untuk penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Indonesia. Targetnya, bursa tersebut bakal mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bilang, itu sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya saat ini masih menyelesaikan ketentuan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).