Bursa Mineral & Komoditas Mulai Beroperasi 1 Januari 2027, OJK Siapkan Aturan Turunan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan aturan turunan untuk penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Indonesia. Targetnya, bursa tersebut bakal mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bilang, itu sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto. 

Pihaknya saat ini masih menyelesaikan ketentuan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).


Baca Juga: Rupiah Berpeluang Menguat Pekan Depan, Pelaku Pasar Wajib Waspadai 2 Risiko Ini

"Untuk itu saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).

Ia bilang ketentuan tersebut nantinya bakal mencakup aturan mengenai tahapan perdagangan serta penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

OJK menargetkan rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait bursa tersebut dapat rampung paling lambat 17 September 2026. 

Lalu sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026, RPOJK tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dan/atau dikonsultasikan dengan DPR RI.

Kiki menyebut, keberadaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan menjadi salah satu instrumen pendalaman pasar di dalam negeri. Bursa tersebut juga diharapkan dapat menjadi acuan harga mineral dan komoditas strategis Indonesia.

"Harapan yang sangat besar terhadap bursa ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, underinvoicing, dan lain-lain," kata Friderica.

Lebih lanjut ia menyoroti bahwa Indonesia merupakan salah satu negara penghasil mineral dan komoditas strategis terbesar di dunia. Namun, selama ini Indonesia belum memiliki acuan harga untuk komoditas tersebut yang terbentuk di dalam negeri.

Dengan adanya bursa tersebut, OJK berharap pembentukan harga komoditas strategis dapat semakin mencerminkan kondisi pasar domestik. Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan turut memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo Bikin IHSG Rebound 1,59%, Bisakah IHSG Lanjut Menguat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News