KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan kerangka regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjelang pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bursa mineral tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito mengatakan, OJK saat ini tengah menyusun sejumlah ketentuan turunan sebagai tindak lanjut dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan terkait BMKS. "Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS," terang Sarjito dalam RDK Bulanan OJK September, Senin (5/10/2026).
Bursa Mineral Segera Beroperasi, OJK Siapkan Aturan Turunan BMKS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan kerangka regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjelang pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bursa mineral tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito mengatakan, OJK saat ini tengah menyusun sejumlah ketentuan turunan sebagai tindak lanjut dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan terkait BMKS. "Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS," terang Sarjito dalam RDK Bulanan OJK September, Senin (5/10/2026).
TAG: