KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah melakukan delisting atas saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Hal ini menyusul diterbitkannya surat pengumuman Nomor Peng-DEL-00005/BEI.PP2/10-2017 hari ini, Senin (23/10). Imron Hamzah, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menjelaskan, dengan dicabutnya status INVS sebagai perusahaan tercatat, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. "Namun, penghapusan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada bursa," ujar Imron dalam keterangan resminya. Meski sudah bukan lagi perusahaan tercatat, tapi saham INVS masih dipegang oleh publik. Oleh sebab itu, Imron menambahkan, INVS tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bursa resmi menghapus saham Inovisi Infracom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah melakukan delisting atas saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Hal ini menyusul diterbitkannya surat pengumuman Nomor Peng-DEL-00005/BEI.PP2/10-2017 hari ini, Senin (23/10). Imron Hamzah, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menjelaskan, dengan dicabutnya status INVS sebagai perusahaan tercatat, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. "Namun, penghapusan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada bursa," ujar Imron dalam keterangan resminya. Meski sudah bukan lagi perusahaan tercatat, tapi saham INVS masih dipegang oleh publik. Oleh sebab itu, Imron menambahkan, INVS tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).