Bursa Saham RI Terancam Jadi Standalone Market, Potensi Outflow Asing Rp 108 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar modal Indonesia menghadapi risiko tekanan arus modal asing setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi untuk mengubah klasifikasi Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri). Jika terealisasi, perubahan status tersebut berpotensi memicu penjualan saham yang mengacu pada indeks MSCI dengan nilai mencapai sekitar US$ 6 miliar.

Analis Maybank Sekuritas Indonesia Jeffrosenberg Chenlim, dalam riset pada 16 Oktober 2026 mengatakan, perubahan status menjadi Standalone Market berpotensi memberikan dampak yang lebih buruk terhadap aliran dana dibandingkan jika Indonesia hanya diturunkan ke kategori Frontier Market (pasar perbatasan).

Pasalnya, pasar dengan status Standalone tidak lagi masuk dalam indeks komposit global maupun regional MSCI yang relevan. Kondisi ini dapat memicu penyesuaian portofolio investor, terutama pengelola dana pasif yang mengikuti indeks tersebut.


Baca Juga: Menakar Pemicu Bursa RI Terancam Turun Kasta usai MSCI Sorot Transparansi

MSCI pada 16 Oktober 2026 meluncurkan konsultasi atas proposal reklasifikasi Indonesia. Pemangku kepentingan diberikan waktu untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sementara keputusan final diperkirakan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Dalam penjelasannya, MSCI menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham yang masih berlarut-larut, dugaan perdagangan saham yang terkoordinasi, serta belum adanya penegakan aturan yang memadai. MSCI juga mengindikasikan akan melanjutkan proposal reklasifikasi tersebut apabila tidak terdapat bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar modal Indonesia.

Potensi tekanan jual asing bertambah

Risiko reklasifikasi ini muncul ketika porsi saham Indonesia dalam indeks MSCI Emerging Markets terus menyusut. Berdasarkan data per 30 September 2026, bobot Indonesia dalam indeks tersebut tinggal 0,43%, turun dari 1,16% pada akhir 2025. Jumlah saham Indonesia yang menjadi konstituen indeks juga berkurang dari 18 menjadi sembilan saham.

Jeffrosenberg memperkirakan, apabila Indonesia dikeluarkan dari indeks MSCI Emerging Markets, potensi penjualan saham yang berkaitan dengan penyesuaian terhadap indeks dapat mencapai sekitar US$ 6 miliar. Jika menggunakan acuan kurs Rp 18.000 per dolar AS maka nilainya bisa mencapai Rp 108 triliun.

Perkiraan tersebut mengacu pada pengungkapan MSCI pada Oktober 2025 yang menyebutkan bahwa aset senilai US$ 1,4 triliun menggunakan indeks MSCI Emerging Markets sebagai tolok ukur atau dikelola untuk mengikuti indeks tersebut.

Besarnya potensi penjualan itu menjadi perhatian karena pasar saham Indonesia telah menghadapi tekanan jual bersih investor asing. Sepanjang 2026 hingga periode riset tersebut, arus keluar bersih dana asing (foreign net outflow) tercatat sekitar US$ 6 miliar.

Baca Juga: IHSG Melesat 5,65% ke 5.278, Cek Saham Net Buy Terbesar Asing, Selasa (20/10)

Dengan demikian, potensi penjualan akibat perubahan klasifikasi MSCI dapat menambah tekanan yang sudah berlangsung, meskipun realisasi arus keluar nantinya akan bergantung pada respons investor dan penyesuaian portofolio masing-masing.

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagaimana dikutip dalam riset tersebut, juga menunjukkan kepemilikan asing pada kategori investor yang menjadi proksi kepemilikan saham beredar publik (free float), yakni IS, MF, PF, dan ID, mencapai sekitar US$ 45 miliar secara nominal. Nilai tersebut setara dengan sekitar 8% dari total kepemilikan saham.

Angka ini menunjukkan besarnya eksposur kepemilikan asing yang perlu diperhatikan apabila tekanan jual kembali meningkat. Namun, potensi penjualan berbasis indeks tidak serta-merta berarti seluruh nilai tersebut akan dilepas oleh investor asing.

Argentina dan Rusia menjadi contoh

Dalam risetnya, Jeffrosenberg memaparkan Argentina dan Rusia sebagai dua preseden terbaru untuk perubahan klasifikasi langsung dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Argentina ditetapkan sebagai pasar Standalone oleh MSCI pada Juni 2021 setelah penerapan kontrol modal menghambat akses investor asing ke pasar keuangannya. Sementara itu, Rusia mengalami penurunan status pada Maret 2022 menyusul sanksi dan pembatasan perdagangan.

Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi MSCI dapat terjadi ketika persoalan aksesibilitas maupun kondisi pasar dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan yang berlaku.

India menjadi pembanding yang berbeda. Meskipun menghadapi kontroversi tata kelola, negara tersebut tidak menghadapi proses konsultasi reklasifikasi MSCI yang sebanding dengan Indonesia.

Di sisi lain, status Standalone tidak selalu bersifat permanen. Pakistan, misalnya, mengalami penurunan status menjadi Standalone pada 2008, sebelum masuk kategori Frontier Market dalam waktu lima bulan dan akhirnya kembali memperoleh status Emerging Market pada 2017.

Baca Juga: OJK Kebut Penyempurnaan Reformasi Pasar Modal Jelang Tenggat MSCI

Yunani juga memberikan gambaran mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi melalui reformasi pasar. Negara tersebut diturunkan dari kategori Developed Market (pasar maju) menjadi Emerging Market pada 2013 di tengah krisis utang negara dan persoalan aksesibilitas pasar. Yunani dijadwalkan kembali ke kategori pasar maju pada 2027 setelah menjalankan reformasi pasar.

Preseden tersebut memperlihatkan bahwa pemulihan status pasar bukan hal yang mustahil. Namun, arah perubahan tetap bergantung pada kemampuan suatu negara memperbaiki kondisi pasar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan MSCI.

MSCI sebenarnya telah mengakui sejumlah reformasi yang diumumkan otoritas pasar modal Indonesia. Langkah tersebut mencakup pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% untuk memperjelas klasifikasi investor, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), serta peta jalan penerapan batas minimum free float sebesar 15%.

Meski demikian, menurut Jeffrosenberg, tantangan utama terletak pada konsistensi penerapan kebijakan dan efektivitas penegakan aturan. Pengumuman reformasi saja dinilai belum cukup apabila tidak disertai implementasi yang konsisten dan hasil yang dapat dibuktikan.

Karena itu, otoritas pasar modal Indonesia diperkirakan perlu merespons risiko reklasifikasi tersebut dengan reformasi lanjutan dan penegakan aturan yang lebih kuat.

Perkembangan hingga batas akhir konsultasi pada April 2027 akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum keputusan final MSCI diumumkan pada Juni 2027. Bagi pasar saham Indonesia, kemampuan menunjukkan perbaikan nyata dalam transparansi kepemilikan, pengawasan perdagangan, dan tata kelola pasar akan menjadi faktor penting untuk menghindari konsekuensi yang lebih berat terhadap arus investasi asing.

Baca Juga: Rupiah Dibayangi Sentimen MSCI, Kurs Bisa Tembus Rp 18.500 pada 2027

Sekedar mengingatkan kembali, Maybank Sekuritas Indonesia dalam riset pada 14 Oktober 2026 telah memangkas target IHSG menjadi 6.900 dari sebelumnya 7.500. Kala itu, Maybank Sekuritas memaparkan jika pemangkasan target IHSG karena laba emiten yang lebih lambat dari perkiraan serta tekanan likuiditas pasar saham yang masih membayangi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News