Bursa stop perdagangan saham 10 perusahaan



JAKARTA. Sekitar 10 emiten harus mengalami penghentian perdagangan efek sementara waktu atau suspensi dari Bursa Efek Indonesia lantaran belum membayar annual fee emiten.

Mereka adalah PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Majapahit Ini Corpora Tbk (AKSI), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) dan juga PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE)

"Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk delapan perusahaan tercatat dan melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk tiga perusahaan tercatat." kata direksi bursa dalam keterbukaan di BEI, Kamis (16/2)


Tiga perusahaan yang dihentikan sementara adalah TMPI,YULE, dan juga ZBRA. Meski demikian, salah satu emiten telah melakukan pembayaran annual fee emiten yakni PT Zebra Nusantara Tbk.

Merujuk pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor 1-H, suspensi kepada emiten-emiten tersebut akan berlangsung hingga dipenuhinya kewajiban biaya pencatatan beserta denda yang harus dibayarkan oleh emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto