JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi perdagangan saham terhadap empat emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2015. Laporan tersebut merupakan yang tidak ditelaah terbatas atau yang tidak diaudit akuntan publik. Keempat emiten tersebut adalah PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Padahal batas waktu penyampaian laporan keuangan interim sudah melewati batas yang ditetapkan. "Batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik adalah tanggal 4 Januari 2016," ujar I Gede Nyiman Yetna, Kepala Penilaian Perusahaan BEI dalam keterbukaan, Kamis (10/3).
Bursa suspensi empat emiten, ada apa?
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi perdagangan saham terhadap empat emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2015. Laporan tersebut merupakan yang tidak ditelaah terbatas atau yang tidak diaudit akuntan publik. Keempat emiten tersebut adalah PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Padahal batas waktu penyampaian laporan keuangan interim sudah melewati batas yang ditetapkan. "Batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik adalah tanggal 4 Januari 2016," ujar I Gede Nyiman Yetna, Kepala Penilaian Perusahaan BEI dalam keterbukaan, Kamis (10/3).