Bursa suspensi empat emiten, ada apa?



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi perdagangan saham terhadap empat emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2015. Laporan tersebut merupakan yang tidak ditelaah terbatas atau yang tidak diaudit akuntan publik.

Keempat emiten tersebut adalah PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Padahal batas waktu penyampaian laporan keuangan interim sudah melewati batas yang ditetapkan.

"Batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik adalah tanggal 4 Januari 2016," ujar I Gede Nyiman Yetna, Kepala Penilaian Perusahaan BEI dalam keterbukaan, Kamis (10/3).


Hal ini sesuai dengan ketentuan III.I.6.I.I peraturan bursa nomoer I-E mengenai kewajiban penyampaian infromasi, laporan keuangan interim yang diaudit oleh akuntan publik selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal laporan keuangan interim yang dimaksud.

Selain itu, masuk dalam ketentuan II.6.4 peraturan nomor I-H tentang sanski, bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampauanya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keauangan. Atau perusahaan tercatat menyampaikan laporan keuangan namun tidak memnuhi kewajiban membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3. peraturan pencatatan nomor.I-H tentang sanski.

"Atas dasar hal tersebut di atas, bursa telah melanjutkan suspensi perdagangan efek pada tanggal 1 Februari 2016 untuk empat perusahaan tercatat, yaitu PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dan PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA)," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie