KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait minimal saham publik (free float) tertuang dalam Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham. Dalam beleid itu, emiten wajib memenuhi free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal ditempatkan dan disetor. Penyebaran jumlah saham juga diatur minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa (AB). Terkait aturan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa akan terus memantau saham-saham yang tidak memenuhi aturan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan secara periodik tiga bulanan untuk melihat ini. “Jadi intinya tidak ada pembiaran, dan kami berikan sanksi. Sanksinya itu berjenjang, kami minta kembali ke mereka (emiten) rencana ke depan seperti apa,” ujar Nyoman di BEI, Kamis (20/9).
Bursa terus awasi ketentuan minimal saham publik sebesar 7,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait minimal saham publik (free float) tertuang dalam Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham. Dalam beleid itu, emiten wajib memenuhi free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal ditempatkan dan disetor. Penyebaran jumlah saham juga diatur minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa (AB). Terkait aturan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa akan terus memantau saham-saham yang tidak memenuhi aturan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan secara periodik tiga bulanan untuk melihat ini. “Jadi intinya tidak ada pembiaran, dan kami berikan sanksi. Sanksinya itu berjenjang, kami minta kembali ke mereka (emiten) rencana ke depan seperti apa,” ujar Nyoman di BEI, Kamis (20/9).