KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE). Hal ini diumumkan bursa pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (28/12). Saham emiten bidang ritel dan distribusi produk perangkat telekomunikasi ini telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 27 Juni 2025. Suspensi ini berdasarkan pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00012/BEI.PP2/06-2023 tanggal 23 Juni 2023 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai Perusahaan Terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Bursa Umumkan Potensi Delisting Saham Omni Inovasi Indonesia (TELE)
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE). Hal ini diumumkan bursa pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (28/12). Saham emiten bidang ritel dan distribusi produk perangkat telekomunikasi ini telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 27 Juni 2025. Suspensi ini berdasarkan pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00012/BEI.PP2/06-2023 tanggal 23 Juni 2023 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai Perusahaan Terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.