JAKARTA. Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Pius Lustrilanang yang disebut-sebut terlibat dalam proyek mewah di DPR, akhirnya angkat bicara. Pius membantah informasi yang menyebutkan bahwa Surat Keputusan BURT yang meloloskan proyek renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar). Ia menegaskan bahwa surat tersebut hanya merupakan laporan singkat. "Laporan singkat harus ditandatangani ketua rapat. Ketua rapat adalah salah satu pimpinan BURT. Pimpinan BURT tidak dapat menandatangani catatan rapat tanpa didahului rapat. Dengan demikian itu adalah keputusan semua anggota BURT, bukan pimpinan BURT," ujarnya, Selasa (24/1).Ia menyatakan, BURT tidak pernah membahas renovasi ruang Banggar secara khusus. Bahasan utama BURT ialah realokasi anggaran pembangunan Gedung DPR tahun 2011 senilai Rp 800 miliar.Rapat pertama tanggal 18 Juli, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sebagai pengguna anggaran mengusulkan realokasi sebesar Rp 238 miliar. Anggaran renovasi ruang Banggar yang persisnya senilai Rp 24,768 miliar masuk ke dalam anggaran Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi yang totalnya mencapai Rp 74,799 miliar."Rapat waktu itu memutuskan rasionalisasi realokasi anggaran dengan pertimbangan tambahan anggaran fungsi legislasi serta penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan," tukasnya.Rapat kembali digelar tanggal 21 Juli 2011. Saat itu Setjen mengajukan realokasi sebesar Rp 201 miliar. Terhadap hal ini pun masih diputuskan rasionalisasi kembali. Bahkan untuk membahas secara rinci usulan realokasi anggaran, BURT membentuk Panitia Kerja Realokasi Anggaran. "Tanggal 22 Juli rapat kembali digelar, saat itu Setjen mengusulkan realokasi sebesar Rp 193 miliar. Namun usulan realokasi ini tidak dijadikan acuan oleh Banggar, sebab telah diputuskan pagu anggaran APBN-P DPR sebesar Rp 218 miliar," tandasnya.Dalam rapat ini pun, BURT telah meminta Setjen merasionalisasi anggaran renovasi ruang Banggar. Namun, hal ini hanya tertuang dalam catatan kesimpulan rapat. BURT sempat menanyakan mengapa anggaran renovasi begitu besar. Namun, Kepala Biro Harbangin Sumirat, seperti disampaikan Pius, menjelaskan harganya sudah sesuai spesifikasi. "Saya ingin mengatakan proses penyusunan dan penetapan anggaran DPR dilakukan secara berjenjang mulai dari BURT bersama Setjen, Banggar bersama pemerintah, dan terakhir disahkan dalam paripurna. BURT hanya menetapkan anggaran yang disusun Setjen, yang memperjuangkannya adalah Banggar, dan yang mengesahkannya adalah rapat paripurna,” kilah Pius.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BURT tak pernah khusus membahas renovasi Banggar
JAKARTA. Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Pius Lustrilanang yang disebut-sebut terlibat dalam proyek mewah di DPR, akhirnya angkat bicara. Pius membantah informasi yang menyebutkan bahwa Surat Keputusan BURT yang meloloskan proyek renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar). Ia menegaskan bahwa surat tersebut hanya merupakan laporan singkat. "Laporan singkat harus ditandatangani ketua rapat. Ketua rapat adalah salah satu pimpinan BURT. Pimpinan BURT tidak dapat menandatangani catatan rapat tanpa didahului rapat. Dengan demikian itu adalah keputusan semua anggota BURT, bukan pimpinan BURT," ujarnya, Selasa (24/1).Ia menyatakan, BURT tidak pernah membahas renovasi ruang Banggar secara khusus. Bahasan utama BURT ialah realokasi anggaran pembangunan Gedung DPR tahun 2011 senilai Rp 800 miliar.Rapat pertama tanggal 18 Juli, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sebagai pengguna anggaran mengusulkan realokasi sebesar Rp 238 miliar. Anggaran renovasi ruang Banggar yang persisnya senilai Rp 24,768 miliar masuk ke dalam anggaran Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi yang totalnya mencapai Rp 74,799 miliar."Rapat waktu itu memutuskan rasionalisasi realokasi anggaran dengan pertimbangan tambahan anggaran fungsi legislasi serta penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan," tukasnya.Rapat kembali digelar tanggal 21 Juli 2011. Saat itu Setjen mengajukan realokasi sebesar Rp 201 miliar. Terhadap hal ini pun masih diputuskan rasionalisasi kembali. Bahkan untuk membahas secara rinci usulan realokasi anggaran, BURT membentuk Panitia Kerja Realokasi Anggaran. "Tanggal 22 Juli rapat kembali digelar, saat itu Setjen mengusulkan realokasi sebesar Rp 193 miliar. Namun usulan realokasi ini tidak dijadikan acuan oleh Banggar, sebab telah diputuskan pagu anggaran APBN-P DPR sebesar Rp 218 miliar," tandasnya.Dalam rapat ini pun, BURT telah meminta Setjen merasionalisasi anggaran renovasi ruang Banggar. Namun, hal ini hanya tertuang dalam catatan kesimpulan rapat. BURT sempat menanyakan mengapa anggaran renovasi begitu besar. Namun, Kepala Biro Harbangin Sumirat, seperti disampaikan Pius, menjelaskan harganya sudah sesuai spesifikasi. "Saya ingin mengatakan proses penyusunan dan penetapan anggaran DPR dilakukan secara berjenjang mulai dari BURT bersama Setjen, Banggar bersama pemerintah, dan terakhir disahkan dalam paripurna. BURT hanya menetapkan anggaran yang disusun Setjen, yang memperjuangkannya adalah Banggar, dan yang mengesahkannya adalah rapat paripurna,” kilah Pius.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News