KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB). Diskon pajak mobil dan motor ini berupa potongan pokok sebesar 50 persen hingga 30 Desember 2020. Keputusan diskon pajak mobil dan motor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020. Disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 Desember 2020 lalu, insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang. “Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya,” ujar Pergub tersebut.
Anies Baswedan menerangkan pemberian diskon pajak mobil dan motor itu dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak. “Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak,” kata dia. Baca juga: Inilah 11 lokasi dan tarif rapid test antigen di Jakarta, mulai dari Rp 300-an ribu Adapun alasan pemberian diskon pajak mobil dan motor itu dimaksudkan untuk meningkatkan arus kas sektor usaha terdampak menuju liburan panjang akhir tahun 2020 dan kondisi pandemi virus corona alias Covid-19. Selain DKI Jakarta, sejumlah Pemerintah Provinsi juga tengah memberikan hal serupa.