JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merangsang pasar melalui pelonggaran plafon pemberian pinjaman atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Misalnya, untuk pelonggaran KPR, BI menetapkan aturan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR di bank konvensional sebesar 15% dan DP untuk KPR di bank syariah sebesar 10%. "Pelonggaran LTV pada KPR ini untuk mendongkrak pertumbuhan kredit perbankan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, pada konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (16/6).
Buruan ambil KPR, sekarang uang muka bisa 15%!
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merangsang pasar melalui pelonggaran plafon pemberian pinjaman atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Misalnya, untuk pelonggaran KPR, BI menetapkan aturan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR di bank konvensional sebesar 15% dan DP untuk KPR di bank syariah sebesar 10%. "Pelonggaran LTV pada KPR ini untuk mendongkrak pertumbuhan kredit perbankan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, pada konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (16/6).