KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi yang ingin membeli rumah baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif fiskal untuk sektor properti. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pembelian properti dan berlaku sampai Juni 2022. Namun, besaran PPN DTP dikurangi 50% dari tahun 2021, sehingga PPN DTP menjadi sebesar 50% untuk pembelian rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Buruan Beli Rumah, Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang Sampai Juni 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi yang ingin membeli rumah baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif fiskal untuk sektor properti. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pembelian properti dan berlaku sampai Juni 2022. Namun, besaran PPN DTP dikurangi 50% dari tahun 2021, sehingga PPN DTP menjadi sebesar 50% untuk pembelian rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.