KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan terlambat untuk mendaftar lelang mobil dinas di Jakarta berupa Honda CRV dan Accord. KPKNL Jakarta akan menutup pendaftaran lelang mobil dinas tersebut dalam beberapa hari ke depan. Lelang mobil dinas Honda CRV dan Accord ini dibuka dengan harga murah. KPKNL Jakarta menetapkan dengan harga dasar lelang mobil ini mulai dari Rp 59-an juta. Mencatut publikasi di situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan kendaraan operasional di LPDB KUKM Jakarta. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara terbuka atau open bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
1. Lelang mobil dinas Honda CRV B 1727 DQ
- Obyek lelang: 1 unit Honda CRV B 1727 DQ warna hitam tahun 2007
- Nilai limit lelang mobil: Rp 59.528.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 14.882.000
- Batas akhir jaminan: 1 Februari 2021
- Pelaksanaan lelang: 2 Februari jam 11.00-13.00
2. Lelang mobil dinas Honda Accord B 1217 SQA
- Obyek lelang: 1 unit Honda Accord B 1217 SQA warna hitam tahun 2011
- Nilai limit lelang mobil: Rp 86.686.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 21.671.500
- Batas akhir jaminan: 1 Februari 2021
- Pelaksanaan lelang: 2 Februari jam 11.00-13.00
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi Panitia Penghapusan BMN LPDB-KUKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Telpon (021) 7990756 dengan Pak Ilham Pualam atau Pak Ambrosius Geleuk Dore.