JAKARTA. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno melakukan aksi demo di depan pabrik PT Panarub Dwikarya (PDK), yakni di Jl Benoa Mas Blok B no 1 Pabuaran, Tumpeng Karawaci, Tangerang. Buruh-buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut membawa tiga tuntutan. Pertama, mereka meminta dipekerjakan kembali 1.300 buruh yang di-PHK sepihak. Kedua, pembayaran upah dan sisa upah rapelan UMK 2012. Dan ketiga, “Pembebasan Omih, salah satu buruh dari segala tuntutan hukum," ucap Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Rudi HB Daman kepada Kontan, Kamis (18/10) di Jakarta. Menurutnya, upah bulan Agustus hingga September belum dibayarkan oleh pihak PDK. Selain itu, sisa upah rapelan UMK bulan Januari hingga Maret 2012 lalu juga belum dibayarkan. Sementara, terhadap Omih, salah satu dari 1.300 buruh yang di-PHK, dituntut agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. "Kami menuntut agar perusahaan mencabut laporan terhadap Omih dan dia dibebaskan dari segala laporan," ungkap Rudi. Omih dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan terorisme karena mengancam pihak perusahaan melalui pesan SMS. Apa yang dilakukan oleh Omih saat itu adalah puncak dari kekesalan dan kekecewaannya atas tindakan perusahaan yang terus-menerus melakukan intimidasi terhadap buruh.
Buruh Adidas dan Mizuno yang demo dilempari batu
JAKARTA. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno melakukan aksi demo di depan pabrik PT Panarub Dwikarya (PDK), yakni di Jl Benoa Mas Blok B no 1 Pabuaran, Tumpeng Karawaci, Tangerang. Buruh-buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut membawa tiga tuntutan. Pertama, mereka meminta dipekerjakan kembali 1.300 buruh yang di-PHK sepihak. Kedua, pembayaran upah dan sisa upah rapelan UMK 2012. Dan ketiga, “Pembebasan Omih, salah satu buruh dari segala tuntutan hukum," ucap Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Rudi HB Daman kepada Kontan, Kamis (18/10) di Jakarta. Menurutnya, upah bulan Agustus hingga September belum dibayarkan oleh pihak PDK. Selain itu, sisa upah rapelan UMK bulan Januari hingga Maret 2012 lalu juga belum dibayarkan. Sementara, terhadap Omih, salah satu dari 1.300 buruh yang di-PHK, dituntut agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. "Kami menuntut agar perusahaan mencabut laporan terhadap Omih dan dia dibebaskan dari segala laporan," ungkap Rudi. Omih dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan terorisme karena mengancam pihak perusahaan melalui pesan SMS. Apa yang dilakukan oleh Omih saat itu adalah puncak dari kekesalan dan kekecewaannya atas tindakan perusahaan yang terus-menerus melakukan intimidasi terhadap buruh.