Buruh Adidas dan Mizuno yang demo dilempari batu



JAKARTA. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno melakukan aksi demo di depan pabrik PT Panarub Dwikarya (PDK), yakni di Jl Benoa Mas Blok B no 1 Pabuaran, Tumpeng Karawaci, Tangerang.

Buruh-buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut membawa tiga tuntutan. Pertama, mereka meminta dipekerjakan kembali 1.300 buruh yang di-PHK sepihak. Kedua, pembayaran upah dan sisa upah rapelan UMK 2012.

Dan ketiga, “Pembebasan Omih, salah satu buruh dari segala tuntutan hukum," ucap Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Rudi HB Daman kepada Kontan, Kamis (18/10) di Jakarta. Menurutnya, upah bulan Agustus hingga September belum dibayarkan oleh pihak PDK. Selain itu, sisa upah rapelan UMK bulan Januari hingga Maret 2012 lalu juga belum dibayarkan. Sementara, terhadap Omih, salah satu dari 1.300 buruh yang di-PHK, dituntut agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. "Kami menuntut agar perusahaan mencabut laporan terhadap Omih dan dia dibebaskan dari segala laporan," ungkap Rudi. Omih dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan terorisme karena mengancam pihak perusahaan melalui pesan SMS. Apa yang dilakukan oleh Omih saat itu adalah puncak dari kekesalan dan kekecewaannya atas tindakan perusahaan yang terus-menerus melakukan intimidasi terhadap buruh.


Berlangsung ricuh

Namun, ungkap Rudi, aksi yang berlangsung dari pukul 07.00 pagi tadi, berjalan dengan adanya gesekan atau kericuhan. Para buruh yang turun untuk berdemo, terang Rudi, dilempari batu dan disiram dengan air selokan oleh pihak pabrik PDK. "Ada banyak buruh yang mengalami luka, serta ada yang patah tangan dan kaki," terang Rudi. Karena tuntutan yang terus disuarakan oleh 1.300 buruh Adidas dan Mizuno, pihak pabrik PDK akhirnya mau membuka perundingan. "Ini baru mau ada perundingan dengan PDK," lanjut Budi. Sebagai informasi, 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno, yang dikendalikan oleh PT Panarub Dwikarya (PDK) mengalami PHK sepihak pada bulan Juli 2012 lalu. Dan, sejak dinyatakan PHK oleh perusahaan sejak bulan Juli lalu, 1.300 orang buruh PDK tersebut  tidak lagi mendapatkan upah yang seharusnya mereka dapatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: