KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unsur buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengaku menyesalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,6 juta. Nilai tersebut muncul dari formula PP 78/2015 yang menetapkan UMP dari UMP tahun berjalan ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhadap UMP tahun berjalan. "Buruh Jakarta sangat menyayangkan atas keputusan Gubernur DKI Jakarta yg memutuskan UMP DKI menggunakan PP78/2015," kata Dedi Hartono, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11) malam.
Buruh akan gelar aksi tolak UMP DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unsur buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengaku menyesalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,6 juta. Nilai tersebut muncul dari formula PP 78/2015 yang menetapkan UMP dari UMP tahun berjalan ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhadap UMP tahun berjalan. "Buruh Jakarta sangat menyayangkan atas keputusan Gubernur DKI Jakarta yg memutuskan UMP DKI menggunakan PP78/2015," kata Dedi Hartono, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11) malam.