Buruh akan gelar aksi tolak UMP DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unsur buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengaku menyesalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,6 juta.

Nilai tersebut muncul dari formula PP 78/2015 yang menetapkan UMP dari UMP tahun berjalan ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhadap UMP tahun berjalan.

"Buruh Jakarta sangat menyayangkan atas keputusan Gubernur DKI Jakarta yg memutuskan UMP DKI menggunakan PP78/2015," kata Dedi Hartono, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11) malam.


Dedi melanjutkan nilai tersebut tak cukup besar untuk meningkatkan daya beli buruh. Khususnya soal listrik, air, sewa rumah, dan transportasi.

"Upah Minimum sebenarnya bisa dijadikan alat untuk memperkuat daya beli buruh dan pekerja dalam rangka menggerakkan ekonomi khususnya di DKI Jakarta," sambungnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (1/11) malam telah menetapkan UMP 2018 dengan formula PP 78/2015.

"Kami menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035. Kita percaya di tengah ekonomi relatif lesu langkah ini bisa membantu buruh dan pengusaha menggerakkan roda ekonomi" kata Anies.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku akan melakukan demonstrasi terkait penolakan penetapan UMP DKI Jakarta 2018.

"Buruh menolak dan akan melakukan aksi demonstrasi," kata Said kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11) malam.

Tanggal 10 November sendiri KSPI memang berniat melaksanakan aksi menolak formula PP 78/2015 sebagai acuan penetapan UMP.

Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi kata Said adalah Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan.

Sementara buruh di Jabodetabek akan melakukan aksi yang dipusatkan di Istana Negara dengan melibatkan kurang lebih 20 ribu orang buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto