Buruh akan gelar aksi tolak UU Cipta Kerja besok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Massa buruh akan melakukan aksi menolak Undang Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11) besok. Aksi akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi dan Istana Kepresidenan.

Aksi juga akan digelar secara serentak di 24 provinsi di Indonesia. "Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran pers, Minggu (1/11).

Diperkirakan jumlah massa aksi mencapai puluhan ribu orang. Sadi menyampaikan bahwa massa aksi berasal dari 32 konfederasi dan federasi serikat pekerja.


Buruh juga akan mengajukan gugatan uji materiil dan uji formil UU sapu jagat itu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan akan dilakukan bila UU Cipta Kerja telah diberi nomor atau diundangkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Demo anti-Prancis meluas, Bangladesh, Pakistan, India boikot produk Prancis

"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," terang Said.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020. Aksi tersebut akan dilakukan di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review.

Sementara tanggal 10 November 2020 aksi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut upah minimum 2021 tetap naik. "Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," jelas Said.

Baca Juga: Bakal ada demo di Jakarta, simak rekayasa lalu lintas di 3 kawasan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati