JAKARTA. Para buruh berencana melakukan aksi mogok nasional pada 24-27 November. Aksi ini dilakukan untuk memprotes penetapan upah yang mengacu pada formula baru. Menanggapi aksi ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, bila dalam aksi mogok nasional buruh pekan depan ternyata merugikan aktivitas perusahaan anggota Apindo, maka Apindo tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, Apindo telah mengimbau anggotanya untuk tidak mengizinkan buruh di perusahaannya untuk ikut dalam aksi yang akan melumpuhkan kegiatan produksi perusahaan. Sikap tegas Apindo ini, kata Haryadi, lantaran selama ini para pengusaha sudah banyak dirugikan oleh aksi mogok nasional. "Kami jadi bulan-bulanan. Di satu titik, cukup, tidak dapat ditolerir. Para buruh melakukan ini (demo upah) di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit," ujar
Buruh akan mogok, Apindo meradang
JAKARTA. Para buruh berencana melakukan aksi mogok nasional pada 24-27 November. Aksi ini dilakukan untuk memprotes penetapan upah yang mengacu pada formula baru. Menanggapi aksi ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, bila dalam aksi mogok nasional buruh pekan depan ternyata merugikan aktivitas perusahaan anggota Apindo, maka Apindo tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, Apindo telah mengimbau anggotanya untuk tidak mengizinkan buruh di perusahaannya untuk ikut dalam aksi yang akan melumpuhkan kegiatan produksi perusahaan. Sikap tegas Apindo ini, kata Haryadi, lantaran selama ini para pengusaha sudah banyak dirugikan oleh aksi mogok nasional. "Kami jadi bulan-bulanan. Di satu titik, cukup, tidak dapat ditolerir. Para buruh melakukan ini (demo upah) di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit," ujar