JAKARTA. Penetapan rumus perhitungan upah minimum propinsi (UMP) berbuntut panjang. Para buruh mempermasalahkan penetapan formula upah yang oleh pemerintah dimasukkan ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Salah satu buruh yang menentang penetapan rumus tersebut adalah mereka yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Subiyanto Pundi, Sekjen KSPSI mengatakan, formula penentuan upah tersebut telah mengamputasi hak berserikat dan berunding para pekerja. Penetapan rumus tersebut juga telah mengebiri hak pekerja dan serikatnya dalam penentuan upah. "Ini melanggar konvensi ILO, harusnya pemerintah tidak boleh menentukan upah secara sepihak, upah harus ditentukan pekerja dan pengusaha, pemerintah hanya bantu fasilitasi saja," kata Subiyanto kepada KONTAN Minggu (18/10).
Buruh ancam mogok nasional protes PP Pengupahan
JAKARTA. Penetapan rumus perhitungan upah minimum propinsi (UMP) berbuntut panjang. Para buruh mempermasalahkan penetapan formula upah yang oleh pemerintah dimasukkan ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Salah satu buruh yang menentang penetapan rumus tersebut adalah mereka yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Subiyanto Pundi, Sekjen KSPSI mengatakan, formula penentuan upah tersebut telah mengamputasi hak berserikat dan berunding para pekerja. Penetapan rumus tersebut juga telah mengebiri hak pekerja dan serikatnya dalam penentuan upah. "Ini melanggar konvensi ILO, harusnya pemerintah tidak boleh menentukan upah secara sepihak, upah harus ditentukan pekerja dan pengusaha, pemerintah hanya bantu fasilitasi saja," kata Subiyanto kepada KONTAN Minggu (18/10).