Buruh ancam tarik dana dari Jamsostek



JAKARTA. Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional(SPN) menyatakan akan menarik kepersertaan anggota dari PT Jamsostek(Persero). Ancaman ini merupakan bentuk penolakan atas rencana pemerintah menerapkan kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Ketua Bidang Advokasi SPN Djoko Heryono mengatakan, pembahasan mengenai penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang BPJS Kesehatan dan besaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak mendukung rakyat kecil dan buruh. "Mekanisme pembayaran iuran sangat merugikan buruh baik di sektor formal maupun informal, sehingga harus dibatalkan," ujarnya kepada Kontan, Minggu (3/1).Menurut Djoko, total buruh anggota SPN yang akan menarik keanggotaan dari Jamsostek berjumlah 400.000 buruh di seluruh Indonesia. Ia meyakinkan, sosialisasi sudah dilakukan untuk seluruh anggota SPN diberbagai daerah.Djoko memastikan, total nilai dana kepersertaan dari 400.000 buruh di Jamsostek yang akan ditarik mencapai Rp 7 triliun. "Rata-rata anggota SPN sudah ikut Jamsostek sejak lama, ada yang mencapai 15 sampai 20 tahun," katanya.Satu anggota SPN di Jamsostek rata-rata memiliki dana tersimpan seperti dalam produk Jaminan Hari Tua(JHT) sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Ia juga meyakinkan, anggota SPN sudah siap untuk menarik kepersertaan di Jamsostek, tinggal menunggu momen yang tepat.Mereka akan menarik kepersertaan di Jamsostek pada bulan September atau akhir kuartal III. Sebab, pada saat itu Jamsostek sudah mulai mengalihkan aset menuju BPJS sambil menunggu PP besaran iuran PBI ditetapkan.Namun, jika pemerintah sudah menetapkan PP tentang besaran iuran PBI sebelum bulan Mei, maka penarikan akan dilakukan pada bulan Mei. Hal ini bertepatan dengan peringatan hari buruh sedunia atau biasa disebut May Day tepat pada tanggal 1 Mei.Menurut Djoko, dampak yang akan terjadi ketika 400.000 buruh menarik kepersertaan Jamsostek, akan terjadi kekacauan di sektor perbankan nasional. Hal ini akibat perbankan yang menyimpan dana kepersertaan Jamsostek dipaksa untuk mengeluarkan uang dalam jumlah besar di berbagai cabang di daerah.Djoko mengatakan, secara prinsip pihaknya setuju dengan BPJS, namun tidak dengan sistem kewajiban membayar iuran dan menggunakan sistem kategori pelayanan. Ia berpendapat, pemerintah wajib dan sanggup menggunakan APBN untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat yang tidak mampu.Djoko menambahkan, pihak buruh juga akan menuntut pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk UU BPJS. Dalam UU yang baru nantinya harus dihapuskan istilah-istilah kewajiban pembayaran iuran dan kategori pelayanan kesehatan.Direktur Rencana Pengembangan dan Informasi PT Jamsostek Agus Supriyadi mengatakan, Jamsostek siap untuk melayani peserta yang mengundurkan diri, namun sesuai dengan ketentuan yang ada. "Jika bentuk pengunduran kepersertaan di luar kebiasaan, maka itu di luar domain kami(Jamsostek)," ujarnya.Menurut Agus, pihaknya hanya berupaya maksimal untuk mempersiapkan diri dan menjalankan migrasi menuju BPJS. Kebijakan untuk berubah menjadi BPJS juga bukan keputusan Jamsostek, sehingga perusahaan hanya menjalankan sesuai peraturan.Agus mengatakan, Jamsostek sudah siap untuk menjadi BPJS Ketenagakerjaan nantinya. Kemudian Ia memastikan akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pekerja nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: