JAKARTA. Pemerintah belum juga menetapkan nominal besaran iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu kendala dalam penetapan penerima bantuan iuran (PBI) ini adalah penolakan keras dari kalangan pekerja. Bahkan, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengancam menarik keanggotaan di PT Jamsostek yang mulai bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tahun depan, jika pemerintah tetap menerapkan sistem iuran bagi pekerja di lembaga baru itu. Ketua Bidang Advokasi SPN Djoko Heryono menilai, pembahasan tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang BPJS Kesehatan dan Besaran PBI, tidak pro-rakyat kecil dan buruh. "Mekanisme pembayaran iuran sangat merugikan buruh, baik di sektor formal maupun informal, sehingga harus dibatalkan," katanya, Minggu (3/1).
Buruh ancam tarik diri dari Jamsostek
JAKARTA. Pemerintah belum juga menetapkan nominal besaran iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu kendala dalam penetapan penerima bantuan iuran (PBI) ini adalah penolakan keras dari kalangan pekerja. Bahkan, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengancam menarik keanggotaan di PT Jamsostek yang mulai bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tahun depan, jika pemerintah tetap menerapkan sistem iuran bagi pekerja di lembaga baru itu. Ketua Bidang Advokasi SPN Djoko Heryono menilai, pembahasan tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang BPJS Kesehatan dan Besaran PBI, tidak pro-rakyat kecil dan buruh. "Mekanisme pembayaran iuran sangat merugikan buruh, baik di sektor formal maupun informal, sehingga harus dibatalkan," katanya, Minggu (3/1).