Buruh ancam tutup bandara



JAKARTA. Serikat buruh Tangerang Raya merencanakan akan menduduki tiga pintu gerbang bandara Soekarno Hatta serta akan menghambat jalur tol Serang-Jakarta. Rencana ini akan dijalankan jika Apindo pusat menyatakan tidak akan mencabut gugatannya di PTUN Serang. Apindo melakukan gugatan terhadap revisi SK Gubernur Banten tentang Upah Minimum Kab/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2012.Rencana tersebut disampaikan oleh perwakilan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sunarno. Ia mengatakan hari ini akan ada pertemuan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang akan mempertemukan Apindo, Serikat Buruh, dan Pemda. Dalam pertemuan tersebut serikat buruh akan mengajukan tuntutan agar Apindo mencabut gugatannya. "Tuntutan kami hanya ingin Apindo mencabut gugatannya dan menjalankan revisi SK Gubernur," ujar Sunarno. Selain itu serikat buruh juga akan melakukan aksi di kawasan industri Tangerang jika dalam pertemuan hari ini tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka juga akan meminta pemerintah agar mengawasi proses pencabutan tuntutan dari Apindo tersebut. Pada Senin lalu para buruh mendatangi kantor PTUN Serang agar proses pembacaan berkas tidak dilakukan. "Kami mengusir pengacara Apindo dan meminta panitera agar membuat pernyataan persidangan dibatalkan," ujar Sunarno.Rencana aksi tersebut juga diakui oleh Ketua Cabang Serikat Pekerja Metal Indonesia Tangerang Riden Hatam yang juga akan memastikan Apindo agar mencabut gugatannya. Ia mengatakan jika alasannya ialah karena saat ini sudah banyak perusahaan yang siap untuk membayar upah sesuai dengan UMK revisi Gubernur Banten. Ia juga menambahkan jika sasaran demo mereka ialah PTUN Serang dan kantor Apindo Banten. "Kami akan menduduki Kantor Apindo Pusat sebagai biang kerok masalah." ujar Riden.Sementara itu salah satu pengurus Apindo Pusat Hariyadi B Sukamdani berharap pemprov Banten dan pemkab Tangerang dapat hadir supaya bisa menyelesaikan masalah ini. Ia mengatakan jika salah satu alasan gugatan mereka dikarenakan proses revisi yang dilakukan pemda tidak memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. "Semoga besok akan ada hasil yang bisa dipatuhi bersama dan tidak berlarut-larut," ujar Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.