Buruh Bakal Gugat Penetapan UMP ke PTUN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh akan melakukan gugatan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sekarang masih menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk dijadikan pembanding," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Kontan.co.id, Minggu (4/12).

Tak hanya menggugat, buruh juga akan terus melakukan unjuk rasa lanjutan hingga tuntutan kenaikan upah 10% dikabulkan.


"Aksi nya masih di daerah karena berjuang kenaikan UMK," tambah Said.

Baca Juga: Apindo Telah Ajukan Judicial Review Soal Aturan UMP 2023

Sebelumnya Pemprov DKI  Jakarta  menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798. Atau naik 5,6% dari sebelumnya Rp 4.641.854.

Kenaikan ini ditolak oleh serikat buruh lantaran menyebut kenaikannya masih jauh di bawah dari usulan serikat buruh yaitu 10,55%. Selain itu menurutnya kenaikan ini juga masih di bawah kenaikan inflasi 2022 yang diprediksi mencapai 6,5%.

Selanjutnya, Said juga mengatakan putusan pemprov DKI 5,6% juga akan berpengaruh pada putusan penetapan UMK di beberapa wilayah lain menjadi kecil.

Untuk itu, serikat buruh meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10% hingga 13%.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10% hingga 13%," ujar Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari