JAKARTA. Ribuan buruh yang menamakan diri Front Nasional Tolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)-Sistem Jaminan Sosial (SJSN) berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Para pengunjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.Ketua Serikat Pekerja Nasional Djoko Haryono beralasan, kedua undang-undang itu menambah beban pengeluaran masyarakat. Sebab, kedua undang-undang itu mengharuskan para pekerja membayarkan iuran. Padahal, "Jaminan kesehatan bagi warga negara tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi merupakan kewajiban negara dan amanat UUD 1945," ujarnya dalam orasi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/11).Buruh juga menolak adanya sistem klaster untuk peserta jaminan kesehatan yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin karena merupakan bentuk diskriminasi. Ia menjelaskan, nantinya dalam peraturan BPJS kesehatan untuk klaster I dikenakan iuran Rp 50.000, klaster II Rp 40.000 dan klaster III Rp 22.000.Pengunjuk rasa juga menuntut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Jaminan Sosial yang memuat jaminan kesehatan gratis seumur hidup. Selain itu, Perpu tersebut juga mengatur tentang jaminan tunjangan lanjut usia dengan biaya APBN.Jike pemerintah tidak memenuhi tuntutan ini, para buruh mengancam akan menarik seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) di seluruh cabang Jamsostek. Mereka juga menolak menjadi peserta BPJS.Para pengunjuk rasa ini berasal dari kawasan Jabodetabek dan Serang. Mereka mengawali unjuk rasa dari Bundaran Hotel Indonesia lalu berjalan menuju Istana Negara. Demonstrasi berjalan lancar dan tertib. Kepolisian menurunkan sekitar 19.000 petugas. "Aparat berasal dari Mabes Polri, Polda DKI Jakarta, dan Polres Jakarta Pusat," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol.Aksi ini membuat lalu lintas macet. Kepolisian mengalihkan arus untuk mengatasi kemacetan lalu lintas ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Buruh berunjuk rasa menolak BPJS dan SJSN
JAKARTA. Ribuan buruh yang menamakan diri Front Nasional Tolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)-Sistem Jaminan Sosial (SJSN) berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Para pengunjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.Ketua Serikat Pekerja Nasional Djoko Haryono beralasan, kedua undang-undang itu menambah beban pengeluaran masyarakat. Sebab, kedua undang-undang itu mengharuskan para pekerja membayarkan iuran. Padahal, "Jaminan kesehatan bagi warga negara tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi merupakan kewajiban negara dan amanat UUD 1945," ujarnya dalam orasi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/11).Buruh juga menolak adanya sistem klaster untuk peserta jaminan kesehatan yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin karena merupakan bentuk diskriminasi. Ia menjelaskan, nantinya dalam peraturan BPJS kesehatan untuk klaster I dikenakan iuran Rp 50.000, klaster II Rp 40.000 dan klaster III Rp 22.000.Pengunjuk rasa juga menuntut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Jaminan Sosial yang memuat jaminan kesehatan gratis seumur hidup. Selain itu, Perpu tersebut juga mengatur tentang jaminan tunjangan lanjut usia dengan biaya APBN.Jike pemerintah tidak memenuhi tuntutan ini, para buruh mengancam akan menarik seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) di seluruh cabang Jamsostek. Mereka juga menolak menjadi peserta BPJS.Para pengunjuk rasa ini berasal dari kawasan Jabodetabek dan Serang. Mereka mengawali unjuk rasa dari Bundaran Hotel Indonesia lalu berjalan menuju Istana Negara. Demonstrasi berjalan lancar dan tertib. Kepolisian menurunkan sekitar 19.000 petugas. "Aparat berasal dari Mabes Polri, Polda DKI Jakarta, dan Polres Jakarta Pusat," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol.Aksi ini membuat lalu lintas macet. Kepolisian mengalihkan arus untuk mengatasi kemacetan lalu lintas ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News