JAKARTA. Tak ada cerita lagi pekerja tidak bisa ikut program jaminan sosial. Sebab, kini pekerja bisa mendaftar sendiri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tanpa melalui perusahaan tempatnya bekerja. Meski mendaftar sendiri, iuran BPJS tetap akan menjadi tanggungan perusahaan dan pekerja. Hal ini sebagai konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. MK memutus uji materi beleid ini, Senin lalu (15/10). Dalam beleid memang hanya dinyatakan, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan jaminan sosial yang diikuti.
Buruh bisa daftar sendiri peserta BPJS
JAKARTA. Tak ada cerita lagi pekerja tidak bisa ikut program jaminan sosial. Sebab, kini pekerja bisa mendaftar sendiri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tanpa melalui perusahaan tempatnya bekerja. Meski mendaftar sendiri, iuran BPJS tetap akan menjadi tanggungan perusahaan dan pekerja. Hal ini sebagai konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. MK memutus uji materi beleid ini, Senin lalu (15/10). Dalam beleid memang hanya dinyatakan, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan jaminan sosial yang diikuti.