JAKARTA. Pada awal November 2013, serikat buruh yang tergabung dalam GEBER BUMN (Gerakan Buruh/Pekerja di Badan Usaha Milik Negara) berencana akan memobilisasi buruh-buruh daerah di seluruh Indonesia untuk menggelar aksi demonstrasi guna menuntut Panja Outsourcing (OS)."Mobilisasi massa ini secara masif akan dilakukan pada tanggal 6 November-12 November 2013. Aksi ini akan dilakukan di pusat dan juga di daerah-daerah," tutur Ais, Kordinator GEBER BUMN di Kantor LBH, Senin (28/10) di Jakarta.Sekedar informasi bahwa, pada 22 Oktober 2013 lalu, Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI telah mengeluarkan 12 butir rekomendasi untuk penyelesaian masalah outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN. Rekomendasi Panja OS pada butir pertama yang menyebutkan bahwa, tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hentikan rencana PHK terhadap buruh outsourcing dan tetap.Butir yang berikutnya adalah, buruh outsourcing yang dipekerjakan di lingkungan BUMN untuk diangkat sebagai buruh pekerja tetap di perusahaan BUMN. Selanjutnya Rekomendasi Panja OS harus dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini diputuskan tertanggal tersebut.Menurut Ais, Aksi puncak ini tidak menutup kemungkinan pekerja/buruh akan melakukan mogok Nasional dan melakukan pendudukan di perusahaan BUMN tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Buruh BUMN kembali tuntut soal panja outsourcing
JAKARTA. Pada awal November 2013, serikat buruh yang tergabung dalam GEBER BUMN (Gerakan Buruh/Pekerja di Badan Usaha Milik Negara) berencana akan memobilisasi buruh-buruh daerah di seluruh Indonesia untuk menggelar aksi demonstrasi guna menuntut Panja Outsourcing (OS)."Mobilisasi massa ini secara masif akan dilakukan pada tanggal 6 November-12 November 2013. Aksi ini akan dilakukan di pusat dan juga di daerah-daerah," tutur Ais, Kordinator GEBER BUMN di Kantor LBH, Senin (28/10) di Jakarta.Sekedar informasi bahwa, pada 22 Oktober 2013 lalu, Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI telah mengeluarkan 12 butir rekomendasi untuk penyelesaian masalah outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN. Rekomendasi Panja OS pada butir pertama yang menyebutkan bahwa, tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hentikan rencana PHK terhadap buruh outsourcing dan tetap.Butir yang berikutnya adalah, buruh outsourcing yang dipekerjakan di lingkungan BUMN untuk diangkat sebagai buruh pekerja tetap di perusahaan BUMN. Selanjutnya Rekomendasi Panja OS harus dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini diputuskan tertanggal tersebut.Menurut Ais, Aksi puncak ini tidak menutup kemungkinan pekerja/buruh akan melakukan mogok Nasional dan melakukan pendudukan di perusahaan BUMN tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News